• 06 Apr 2023

Klarifikasi Nilai Belanja Pengadaan Barang dan Jasa

Yth. Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia


      LKPP mengapreasi kinerja perencanaan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Mengacu Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat dilakukan pada 31 Maret. Berdasarkan data 1 April 2023, nilai pengumuman RUP 2023 melalui aplikasi SIRUP mencapai Rp1.021 triliun atau sebesar 94% jika dibandingkan dengan nilai belanja PBJ Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

        Untuk mendorong akurasi perhitungan persentase pengumuman RUP, diperlukan klarifikasi nilai belanja PBJ dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Akurasi nilai belanja PBJ selanjutnya akan mempengaruhi perhitungan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) khususnya untuk Indikator Pemanfaatan Sistem Pengadaan. 

      Melalui surat ini, kami mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum menyampaikan klarifikasi, untuk segera menyampaikan surat klarifikasi yang ditandatangani minimal oleh Kepala UKPBJ. Surat klarifikasi yang disertai dengan lampiran pendukungnya disampaikan melalui tautan: http://tinyurl.com/KlarifBelanjaPBJ. Penyampaian klarifikasi nilai PBJ secara daring dibuka hingga tanggal 17 Mei 2023.

          Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara/i.


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini