Konsultasi Publik Rancangan Peraturan LKPP Kluster Kelembagaan dan SDM
30 Mar 2021
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan LKPP Kluster Kelembagaan dan SDM
Sehubungan dengan penyusunan rancangan Peraturan LKPP pada klaster Kelembagaan dan SDM sebagai aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP telah menyusun:
1. Peraturan LKPP tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
2. Peraturan LKPP tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
3. Peraturan LKPP tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk Pendaftaran Peserta Konsultasi Publik, silakan klik tombol di bawah ini:
Untuk Materi rancangan Peraturan LKPP pada klaster Kelembagaan dan SDM, silakan klik tombol di bawah ini:
Untuk Penyampaian masukan tertulis, silakan klik tombol di bawah ini: