image
19 Mar 2024

MONEV PENGUMUMAN RUP KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Yth. 


1. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

2. Administrator Pengelola Aplikasi SIRUP

3. Seluruh Pengguna Aplikasi SIRUP

Pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota


Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) menjadi media bagi Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengumumkan rencana dan strategi pengadaan barang/jasanya melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) sesuai tahun anggaran. Berdasarkan amanat pada Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa batas waktu pengumuman RUP untuk pengadaan tahun berikutnya pada aplikasi SIRUP dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun anggaran tersebut.


Menindaklanjuti amanat tersebut diatas, Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan data pengadaan nasional, pemantauan, dan evaluasi pengadaan telah mengeluarkan Surat Dinas perihal Monitoring Evaluasi Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dan Pemda Tahun Anggaran 2024 melalui SIRUP sebagaimana terlampir. 


Surat tersebut diharapkan dapat mendorong K/L dan Pemda untuk segera mengumumkan RUP pada Aplikasi SIRUP sebelum tanggal 31 Maret 2024.


Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama Saudara/i.


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini