Penyampaian Informasi Terkait Pelaksanaan PBJP yang Berkelanjutan
30 Dec 2020
Penyampaian Informasi Terkait Pelaksanaan PBJP yang Berkelanjutan
Yth.
1. Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga;
2. Kepala UKPBJ Pemerintah Provinsi; dan
3. Kepala UKPBJ Pemerintah Kabupaten/Kota.
Di tempat
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf i dan Pasal 68 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu melaksanakan pengadaan yang berkelanjutan, yang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yang terdiri atas aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan hidup, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan, yang dapat diterapkan pada masing-masing instansi Bapak/Ibu, secara terlampir dalam format file PDF.