Kepada Yth. Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Berikut ini terlampir Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56 Tahun 2019 tentang "PEDOMAN NOMENKLATUR DAN UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA".
Terima kasih