• 18 Jul 2022

Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan Pemanfaatan Toko Daring

Yth. 1. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi 2. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring. Pada kesempatan ini kami sampaikan agar Pemerintah Daerah segera menayangkan dan menambah jumlah produk serta meningkatkan transaksi belanja melalui Katalog Lokal dan Toko Daring melalui langkah strategis percepatan sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan Kepala Dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah/perdagangan/perindustrian berperan aktif dengan mendampingi/memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk berpartisipasi dalam Katalog Lokal dan Toko Daring.
  2. Menginstruksikan Inspektur melakukan pemantauan dan pengawasan realisasi transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Lokal dan Toko Daring.
  3. Menginstruksikan Kepala UKPBJ memfasilitasi pendaftaran akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi serta mendampingi/memfasilitasi pendaftaran dan penayangan produknya (on boarding) ke dalam Katalog Lokal dan Toko Daring.
  4. Menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Lokal dan Toko Daring.

Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan Katalog Lokal dan pemanfaatan Toko Daring pada Pemerintah Daerah, Saudara dapat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada LKPP melalui narahubung pada tautan di bawah ini:



Terima kasih


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini