Permohonan Klarifikasi RUP dan Pagu Belanja PBJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
14 Jun 2022
Permohonan Klarifikasi RUP dan Pagu Belanja PBJ Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022
Yth. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 berupaya menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk merencanakan dan mengalokasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN). Kepala Daerah juga diinstruksikan untuk merencanakan dan mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dari hasil produksi dalam negeri. Di dalam instruksi tersebut, Presiden juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasanya pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Dalam Inpres tersebut, LKPP diamanatkan salah satunya untuk memberikan akses data dan informasi terkait SiRUP sebagai mekanisme early warning system/pemantauan. Kedeputian Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi sebagai salah satu unsur pelaksana tugas LKPP, menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagaimana terlampir dalam Surat Dinas yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Koordinasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Sdri. Rosa (HP. 0852-1320-0876) dan Putri (HP. 0897-1368-558).