Permohonan Tanggapan atau Masukan terhadap Rancangan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Pengelola LPSE
07 Nov 2022
Permohonan Tanggapan atau Masukan terhadap Rancangan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Pengelola LPSE
Sebagai bagian dari Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ, Personel Lainnya yang ditugaskan sebagai Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga wajib menenuhi standar kompetensi di bidang PBJ. Sehubungan dengan amanat tersebut, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan bersama Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik telah menyusun rancangan Kamus Kompetensi Teknis (KKT) dan Standar Kompetensi (SK) bagi Pengelola LPSE. Penyusunan KKT dan SK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan rancangan KKT dan SK untuk Pengelola LPSE sebagaimana terlampir. Terhadap rancangan tersebut, kami mohon Saudara dan/atau pegawai pada unit kerja Saudara yang kompeten pada bidang tersebut untuk dapat menyampaikan tanggapan/masukan paling lambat Kamis, 10 November 2022. Adapun tanggapan/masukan Saudara dapat disampaikan melalui tautan https://bit.ly/MasukanKKT-SK.