• 07 Nov 2022

Permohonan Tanggapan atau Masukan terhadap Rancangan Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Pengelola LPSE

Sebagai bagian dari  Sumber Daya Pengelola  Fungsi  PBJ,  Personel  Lainnya  yang ditugaskan  sebagai  Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga wajib menenuhi standar kompetensi di bidang PBJ. Sehubungan dengan amanat tersebut, Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan bersama  Direktorat  Pengembangan  Sistem  Pengadaan  Secara  Elektronik  telah  menyusun rancangan Kamus Kompetensi Teknis (KKT) dan Standar Kompetensi (SK) bagi Pengelola LPSE. Penyusunan  KKT  dan  SK  tersebut  mengacu pada  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan rancangan KKT dan SK untuk  Pengelola  LPSE  sebagaimana  terlampir.  Terhadap rancangan  tersebut,  kami  mohon Saudara dan/atau pegawai pada unit kerja Saudara yang kompeten pada bidang tersebut untuk dapat  menyampaikan  tanggapan/masukan  paling  lambat  Kamis,  10  November  2022.  Adapun tanggapan/masukan  Saudara  dapat  disampaikan  melalui  tautan  https://bit.ly/MasukanKKT-SK.


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini