• 07 Oct 2021

Publikasi Hasil Sementara Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan Tahun 2021

Yth. Bapak/Ibu Kepala UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Sehubungan dengan telah terlaksananya proses penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) K/L/PD Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: 

  1. Hasil olah data penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) K/L/PD Tahun 2021 disampaikan secara terlampir pada halaman website;
  2. Penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan mengacu kepada Surat Edaran Kepala LKPP nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjelasan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal Baik sebagai Aspek Indikator ‘Antara’ dalam Indeks Reformasi Birokrasi;
  3. LKPP memberikan kesempatan kepada K/L/PD untuk melakukan klarifikasi terhadap penilaian yang diberikan, selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman penilaian sementara ini ditampilkan pada https://siukpbj.lkpp.go.id
  4. Klarifikasi nilai dapat disampaikan melalui surat resmi kepada Sekretaris Utama LKPP dengan melampirkan bukti tertulis;
  5. LKPP akan menyampaikan hasil penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan K/L/PD tahun 2021 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di minggu pertama bulan November 2021;
  6. Informasi lebih lanjut perihal penilaian per indikator dalam Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) K/L/PD Tahun 2021 dapat menghubungi narahubung sebagai berikut:

1. Direktorat Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pengadaan

SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) | PIC: Saudara Andy (0811-8309-889)

2. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog

E-Purchasing | PIC: Saudara Bams (0899-3822-100)

3. Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik

  • E-Tendering/E-Seleksi
  • Non E-Tendering & Non E-Purchasing
  • E-Kontrak 

PIC: Saudari Via (0821-2170-7121)

4. Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan

Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJ, PIC Saudara Zio (0813-1500-1297)

Tingkat Kematangan UKPBJ, PIC Saudari Prima (0812-1088-097)

Terima kasih


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini