image
10 Jan 2020

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Perihal Penyederhanaan Birokrasi Pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sehubungan dengan arahan Presiden RI pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 dimana salah satu arahannya adalah perlunya dilakukan Penyederhanaan Birokrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Berikut ini terlampir Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) tentang Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Browser anda tidak mendukung untuk menampilkan berkas pengumuman ini. Mohon menginstall adobe reader pada browser anda atau download berkas disini