VARIABEL | SUB VARIABEL | BASIS KEMATANGAN (PENCAPAIAN) | KEMATANGAN YANG DITUJU | BUKTI DUKUNG | ||
BASIS LEVEL | URAIAN BASIS KEMATANGAN | TARGET LEVEL | URAIAN TARGET KEMATANGAN | |||
Organisasi | Struktur | 3 | ULP di Pemerintah Aceh saat ini sudah merupakan unit kerja struktural berbentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa dibawah Sekretariat Daerah Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, merupakan penggabungan antara ULP dan LPSE yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu : 1. Bagian Pemilihan Penyedia mempunyai tugas melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemerintah; 2. Bagian Pengelolaan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah 3. Bagian Advokasi Hukum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, advokasi hukum pengadaan, kepegawaian, perencanaan, program, tata usaha dan rumah tangga | 4 | 1. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, menargetkan pada tahun 2017 melakukan persiapan, pendataan, evaluasi serta tahapan untuk mempermanenkan Pokja PBJ sebagai pegawai dan pejabat fungsional PPBJ di Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang saat ini masih menjadi pegawai organik/permanen dari SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) di lingkungan Pemerintah Aceh berdasarkan profesi dan jabatannya masing-masing; 2. Peningkatan karier dan kompetensi struktural, pejabat fungsional PPBJ dan pegawai; 3. Mereduksi persepsi negatif terhadap pejabat fungsional PPBJ melalui peningkatan kerjasama dengan stakeholder, aparat penegak hukum, memperkecil peluang intimidasi serta pengembangan sistem layanan pengadaan maupun peningkatan manajemen organisasi 4. Peningkatan/pemberian remunerasi (tunjangan beban kerja) sesuai dengan beban tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, kompetensi. | Download |
Tugas dan Fungsi | Status : Revisi | |||||
Budaya | Status : Revisi | |||||
Tata Laksana | Pemilihan Penyedia | Status : Revisi | ||||
Penyimpanan Dokumen Asli Pemilihan Penyedia | Status : Revisi | |||||
Pelayanan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Kepada Unit Satuan Kerja | Status : Revisi | |||||
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa | Status : Revisi | |||||
SDM | Status Kepegawaian Anggota ULP | 2 | Untuk saat ini pada tahun Anggaran (TA) 2017, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Aceh di bentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 602/213/2017 tentang Pengangkatan Kepala Unit Pengadaan, Personil Sekretariat dan Kelompok Kerja Pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh yang ditetapkan di Banda Aceh tanggal 13 Maret 2017 dan masih merupakan unsur PNS/ASN permanen dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh | 3 | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh menargetkan pada Tahun Anggaran 2018, sudah menempatkan secara permanen para pokja yang status kepegawaiannya masih melekat di SKPA masing-masing. proses perekrutan para pokja tersebut dilakukan melalui kompetensi sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku | Download |
Pengembangan Kompetensi | Status : Revisi | |||||
Kinerja Pegawai | Status : Revisi | |||||
Kinerja Organisasi/ULP | Status : Revisi | |||||
Manajemen | Manajemen Resiko | Status : Revisi | ||||
Manajemen Informasi | Status : Revisi | |||||
Perencanaan Kegiatan | Status : Revisi | |||||
Pengawasan Kegiatan | Status : Revisi | |||||
Sarana dan Prasarana | Status : Revisi |