Organisasi UKPBJ
oleh MAUZUN BUHARY TAMHER.SPt - UKPBJ Kabupaten Maluku Tenggara Friday, 05 Jul 2019 - 12:33
kami dari kab maluku tenggara termasuk bagian pengadaan barang dan jasa terdiri dari kabag pengadaan barang dan jasa.3 kasubag.1.kasubag pelayanan pengadaan barang dan jasa.2.kasubag LPSE dan kasubag pembinaan barang dan jasa. Tingkat kematangan kami sudah level 3.untuk tingkat kematangan lebih tinggi :
1.apakah harus regulasi tentang pembentukan ukpbj atau memakai regulasi pembentukan bagian barang dan jasa yang sudah ada.
2. sebagai admin SIMKU apakah data profil dan lainnya yang pernah diisi di SIULP harus diisi kembali di SIMKU
3.semua data pendukung di level 3 yang telah di upload di aplikasi siulp apakah di upload ulang di aplikasi simku atau hanya bukti dukung untuk target level yang lebih tinggi saja.terima kasih
Selamat siang Bapak MAUZUN BUHARY TAMHER.SPt dari UKPBJ Kab. Maluku Tenggara, berikut ini kami sampaikan ulasan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, antara lain :
1. Aturan pembentukan UKPBJ di Pemerintah Daerah sudah diatur pada Permendagri 112 Tahun 2018 tentang pembentukan UKPBJ di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga UKPBJ perlu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
2. Profil UKPBJ pada aplikasi SIMKU wajib diisi sebagai bahan monitoring dan pemuktakhiran basis data bagi LKPP dan pihak-pihak terkait. untuk bukti dukung tingkat kematangan pada aplikasi SIULP dan SIMKU, apabila ada kesesuaian dapat diunggah kembali atau dapat diperbaharui bukti dukung yang dimiliki yang menyesuaikan dengan model tingkat kematangan UKPBJ.
3. Model kematangan pada aplikasi SIULP menggunakan 4 Variabel dan 16 Sub Variabel, sedangkan model kematangan pada aplikasi SIMKU menggunakan 4 Domain dan 9 Variabel. Secara model tingkat kematangan terjadi perubahan dan pembaharuan yang menjadikan UKPBJ perlu menyesuaikan dengan kemampuan dan sumber daya dalam rangka memenuhi tingkat kematangan UKPBJ.
Terima Kasih