Permohonan Cetak Ulang Sertifikat Standar LPSE 201

oleh CATUR BUDIONO, S.Sos. - UKPBJ Kabupaten Demak Friday, 15 May 2020 - 09:25

Dengan Hormat, Dapat kami sampaikan bahwa Sertifikat Standar yang telah diperoleh LPSE Kabupaten Demak telah hilang, antara lain: 1. Standar Kebijakan Layanan; 2. Standar Pengorganisasian Layanan; 3. Standar Pengelolaan Aset; 4. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 5. Standar Pengelolaan Anggaran. Apakah 5 (lima) sertifikat tersebut diatas dapat dicetak ulang kembali, untuk memenuhi pengisian penilaian mandiri? Langkah-langkah apa yang dapat kami tempuh? Terima Kasih


Selamat Pagi Bapak CATUR BUDIONO, S.Sos. Terkait pencetakan sertifikat ulang Sertifikat Standar LPSE, dapat menghubungi Direktorat Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik. Melalui https://eproc.lkpp.go.id/content/kontak atau dapat menggunakan e-ticketing LPSE pada sistem informasi LPSE masing-masing. Terima kasih