Regulasi Pembentukan UKPBJ
oleh AULIA HAKIM - UKPBJ Kabupaten Tanah Datar Monday, 01 Jul 2019 - 10:24
Mohon informasinya, sebelum Perpres mewajibkan pembentukan UKPBJ, Kepala Daerah kami telah membentuk Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Tahun 2017 yang secara struktur organisasi telah sesuai dengan Kelembagaan UKPBJ (hanya berbeda dari segi penamaan). Pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah terbagi menjadi 3 subbagian : pengelolaan LPSE, Pengadaan dan Fasilitasi Pengadaan. Apakah kami tetap wajib untuk merubah Peraturan Kepala Daerah untuk pembentukan UKPBJ ?
Sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018, ada pengembangan fungsi dari ULP menjadi UKPBJ. Fungsi UKPBJ tertuang dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 yaitu terdapat fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia.
pada Kabupaten Tanah Datar, Bagian Pengadaan Barang Jasa belum memiliki fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia. silahkan ditambahkan fungsi tersebut sekaligus merubah peraturan kepala daerah untuk pembentukan UKPBJ sesuai dengan permendagri no 112 tahun 2018.